Pengadilan Tipikor Negeri Medan menggelar sidang perdana korupsi Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin (59), di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Kamis (5/3).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto mengatakan Eldin, menerima suap dari sejumlah Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Medan. Adapun jumlahnya senilai Rp2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya, disebutkan uang berjumlah Rp2,1 M tersebut, diterima Eldin dari beberapa Kadis dan OPD melalui perantara Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan, Samsul Fitri.
Iskandar menambahkan, uang tersebut diminta atas permintaan Eldin, Padahal Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.
“Walaupun sebenarnya Terdakwa mengetahui hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku wali kota,” sebut Iskandar.
Permintaan uang ke pada OPD dan Kadis terkait, salah satunya adalah guna menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin, pada perayaan peringatan 30 tahun “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Saat itu Edlin membawa istri dan dua anaknya serta kepala OPD lainnya.
Total uang yang dibutuhkan saat itu, Rp 1,5 miliar, sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp 500 juta. Permintaan kekurangan dana itu akhirnya disanggupi para OPD dan pejabat terkait.
Atas perbuatanya kata Iskandar, Eldin diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (E4)