Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil mengamankan empat orang remaja pemakai narkoba jenis Sabu, Jumat (06/03).
Informasi berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya salah satu warung internet di Desa Bangun Rejo Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, sering digunakan untuk tempat pesta narkoba jenis sabu.
Usai menerima informasi, Unit Reskrim Polsek tanjung Morawa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan benar, begitu tiba di lokasi, Personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan 4 org remaja laki-laki berinisial Pu (20), Ci (20), Rb (15) dan Bm (18) yang baru saja selesai memakai narkoba jenis sabu, Dari hasil interogasi ke empat pelaku mengakui perbuatan nya yang baru saja memakai narkoba jenis sabu, dan petugas mendapatkan barang bukti yang ada berupa 2 Bungkus plastik kecil bekas sabu, 3 mancis, 1 kaca pirex yg berisikan bercak sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik beserta pipet,1 satu tutup botol yg terpasang pipet alat isap sabu.
Kemudian Terduga dan Barang bukti yang ditemukan segera diamankan dan di boyong ke mapolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Res Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP SAWANGIN, SH dalam hal ini menanggapi ” Narkoba sudah sangat merusak kehidupan para remaja kita, ini harus kita berantas baik itu pengguna apalagi pengedar kita tindak tegas, selanjutnya saya sudah memerintahkan seluruh personil untuk menyelidiki peredaran Narkoba di wilayah hukum Tanjung Morawa untuk ditindak lanjuti” ucapnya (E4)