500 Gram Sabu dan 4500 Pil Happy Five Disita Polres Tanjungbalai, 4 Tersangka Ditangkap

  • Whatsapp

Polres Tanjungbalai mengelar pres rilis hasil pengungkapan kasus narkoba pada hari Selasa, (18/2) di Mapolres Tanjungbalai.

Saat memaparkan kasus, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ” Jajaran Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 3 kasus narkoba hanya dalam kurung waktu empat hari,”

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus 4 tersangka diduga sebagai pengedar narkotika.

Keempatnya masing-masing Lukman Hakim alias Akim, Zubaidah Sinaga alias Ijul, Erianto alias Anto dan Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi.

Para tersangka merupakan warga Kota Tanjungbalai, Asahan.

” Empat tersangka diduga sebagai pengedar sabu dan ektasi diamankan petugas,” jelas Putu Yudha.

Para tersangka, lanjut Putu ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungbalai.

Dari tangan ke 4 tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya lebih kurang 500 gram sabu-sabu, 4500 butir pil ekstasi dan timbangan elektrik.

” Disita barang bukti lebih kurang 500 gram sabu dan 4.500 butir pil happy five,” ujarnya.

Barang bukti sabu dari hasil intrograsi terhadap para tersangka diakui berasal dari Malaysia diduga dikirim melalui jalur laut.

Putu mengaku masih mendalami kasus peredaran narkoba di Tanjungabalai diduga melibatkan jaringan internasional.

” Umumnya narkotika jenis sabu ini dari Malaysia dan masuk ke Indoensia melalui jalur laut. Kita terus kembangkan kasus tersebut,” paparnya. (E3)

Pos terkait