Tewas Dikeroyok Lantaran Minta Nasi Goreng, 3 Orang Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Cafe Delicious Coffee di Jalan Pasar Baru, Medan dan Warung Mie Aceh Baru masih dipasangi garis Polisi 31/1/2020. Foto : L Priatna / indiespot.id

Polisi menetapkan tiga orang menjadi Tersangka terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah masa di Cafe Delicious Coffee Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Medan. Pada hari Rabu (29/1) hingga menyebabkan korban Abadi Bangun (41) Meninggal dunia.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tiga orang telah ditetapkan statusnya menjadi Tesangka terkait pengeroyokan tersebut.

Bacaan Lainnya

” (Benar) Telah ditetapkan Tiga orang Tersangka. Mahyudin (38) pemilik Delicious Coffee serta dua orang karyawannya Mursalin (32) dan Agus Salim (32),” katanya Sabtu (1/2) Pagi.

Penetapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan keterangan puluhan orang saksi, yang sebelumnya diperiksa secara intensif.

Diberitakan sebelumnya. Pengeroyokan terjadi ketika Korban Abadi Bangun datang ke Warung Mie Aceh Baru keluarahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Rabu, (29/1) sekitar pukul 02.00 Wib. Bermaksud meminta beberapa bungkus Nasi Goreng.

Saat ditanya seorang karyawan, korban tiba-tiba langsung memecahkan kaca steling dengan menggunakan batu, kemudian korban meninggalkan TKP.

Beberapa saat kemudian. korban tiba-tiba datang kembali dengan membawa sebilah parang.
Selanjutnya. Karyawan warung berhamburan lari keluar ke Delicious Coffe yang berada tepat di sebelahnya.

Saat itu pemilik Delicious Coffee, Mahyudi (30) menanyakan kepada korban tentang maksudnya.
Kemudian tanpa perkiraan, korban mengayunkan parang ke arah Mahyudi, secara refleks Mahyudi menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri.

Merasa tidak seimbang dan bermaksud membelah diri. Lantas selanjutnya Mahyudi mengambil kayu yang berada di dekat warung.

Kemudian Mahyudi memukul korban dibagian leher belakang korban, lalu orang yang ada di Cafe Delicious tersebut ikut melakukan penggeroyokan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawabakan perbuaanya ketiga tersangka di jerat Pasal 338 Subs 170 juncto 351 ayat (3) KUHP. (E3)

Pos terkait