PT. Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai Sabtu, (1/2) pukul 00.00 waktu setempat.
Penyesuaian harga tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Unit Manager Communication & CSR Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo mengatakan “Penyesuaian harga kami lakukan di semua wilayah Sumbagut berdasarkan formula yang ditetapkan. Sehingga dapat di nikmati masyarakat secara keseluruhan.” katanya saat dikonfirmasi (1/2) Sore.
Penyesuaian harga baru BBM yang berlaku di beberapa wilayah dapat berbeda karena besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah yang tidak sama.
Roby mencontohkan penyesuaian harga untuk wilayah Sumatera Utara harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.
Lanjutnya, Untuk harga Pertamax Turbo dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter, adapun harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya pada (5/1) mulai pukul 00.00 Wib. PT. Pertamina juga telah melakukan penyesuaian harga Pertamax yang semula Rp 9.850 menjadi Rp 9.200 per liter dan Pertamax Turbo dari harga semula Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter. (E3)