Polisi OTT Di Kantor Camat Babalan Terkait Kasus IMB, 3 Orang Diamankan

  • Whatsapp

Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (29/1).

Dari OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni, Camat Babalan Yafizham Parinduri, sekertarsinya Rosmiati Kasi dan Trantib Camat Babalan Rahmi Nur Fadlina.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja mengatakan OTT dilakukan terkait tindakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai prosedur.

“Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat rekomendasi camat untuk pengurusan surat IMB, yang diduga dilakukan oleh oknum camat,” ujar Tatan, Kamis (30/1).

Dari OTT tersebut diamankan barang bukti satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara yang berisikan uang tunai Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan Rp5 juta. Uang itu diambil dari Sekertaris Camat Babalan Rosmiati yang diduga untuk memuluskan rekomendasi surat IMB.

“Kemudian satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan S IMB tanggal 29 Januari 2020 yang ditanda tangani dan Disita dari Camat Yafizam. Kemudian 1 berkas permohonan surat IMB dari atas nama YULIAL FAHRI disita dari Kasi Trantib Camat Babalan Rahmi Nur Fadlina,” ujar Tatan.

Saat ini kata Tatan para tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf (e) UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1). (E4)

Pos terkait