Kapolda Sumut: Istri Sebagai Otak Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana Hakim Jamaluddin, Pekan Depan Rencana Rekonstruksi

  • Whatsapp
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan Kasus pembunuhan berencana Hakim PN Medan di Mapoldasu. hari Rabu, (8/1/2020). Foto: L Priatna / indiespot.id

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin memimpin pemaparan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin SH MH. Dalam keteranganya disebut Otak perencana pembunuhan adalah istri alharhum Jamaluddin sendiri, Zuraidah Hanum (41).

Diduga pembunuhan didasari motif sakit hati. Dua tersangka lainya disebut sebagai eksekutor juga di hadirkan pada hari Rabu, (8/1) sekitar pukul 10.30 Wib. di Mapoldasu.

Bacaan Lainnya

Sebagai eksekutor adalah M Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

“Korban dibunuh di rumah dan Tersangka sudah berada (di rumah Jamaluddin) sebelum korban pulang kerja,” jelas Martuani.

Beberapa barang bukti kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin. Foto: L Priatna / indiespot.id

Jamaluddin ternyata dihabisi di kamar tidurnya sendiri, diperkirakan Jum’at (29/12/2019) dinihari tersebut. Hakim Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed cover (sprei) di hadapan sang istri.

“Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal dunia karena lemas. Tidak ada tanda-tanda kekerasan, korban hanya kehilangan oksigen,” ungkap Martuani.

Pembunuhan ini sangat jelas berencana. Jamaluddin di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru Jum’at (29/11/2019) dan ditemukan saksi sekira pukul 13.00 Wib.

Mobil korban yang digunakan pelaku dan Sepeda Motor milik pelaku. Foto: L Priatna / indiespot.id

Para pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti seusai melakukan pembunuhan tersebut selain itu para pelaku dikatakan menggunakan alat komunikasi yang canggih.

“Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa sehingga kami mendapat kesulitan. Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini, sehingga akhirnya dapat terungkap,” ujarnya.

Lanjut Kapolda, pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin berhasil diungkap dalam waktu 40 hari.

Untuk lebih rincinya, Kapolda mengatakan “kita akan ke TKP untuk mencocokkan lagi. Sesuaikan dari TKP dan perjalanan. Pembunuhan ini sangat jelas berencana,” urainya.

Rencanaya Rekonstruksi akan dilakukan dibeberapa TKP pada hari Senin, (13/1/2020) mendatang.

“Peyidik lagi mempersiapkan para saksi, Kemungkinan (rekonstruksi) senin. Pasti akan dikabari,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan (8/1) Malam. (E3)

Pos terkait