Bawa 250 Kg Ganja dari Madina, Dua Kurir Ditangkap di Lapangan Tor Simarsayang

  • Whatsapp
Barang bukti 250 Kg Ganja dibawa ke Polres Padangsidimpuan. Foto: Ist / indiespot.id

Dua pria Kurir Narkoba membawa Ganja sebanyak 250 Kg berhasil ditangkap Timsus Polres Padangsidimpuan pada hari Rabu, (8/1) sekitar pukul 23.00 Wib.

Tersangka Adi Saputra Nasution alias Boja (25) warga Kampung Sedikit, Penyambungan Timur, Madina. Bekerja sebagai Pegawai Honorer Dinas Pekerjaan Umum. dan temanya Pandapotan Rangkuti alias Dapot (44) warga Desa Padang Laru, Penyabungan Timur, Madina.

Bacaan Lainnya
Dua tersangka Kurir Narkoba diamankan Polisi. Foto: Ist / indiespot.id

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan “Tersangka beserta barang bukti 241 bal (kemasan) Ganja berat 250 Kg berhasil diamankan dari tersangka di Lapangan 1 Tor Simarsayang Kelurahan Bonandolok Kecamatan Psp. Utara Kota Padangsidimpuan,” Sebutnya. Kamis (9/1) pagi.

Dijelaskan AKBP Hilman, Penangkapan tersebut dilakukan saat Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit Truck yang akan datang dari Kabupaten Madina akan menuju ke Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan sedang membawa Narkotika jenis Ganja.

Kemudian dari informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan. “Melihat Truck tersebut melintas di Jalan Abdul Haris Nasution tepatnya di daerah Sihitang, lalu petugas melakukan pengejaran,” Katanya Hilman.

Sempat terjadi kejar-kejaran sebelum petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersangka.

Barang bukti Ganja yang di simpan didalam bak Truck. Foto: ist / indiespot.id

“Saat akan diamankan seorang tersangka Adi alias Boja berusaha melarikan diri sehinga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan petugas memberikan tembakan kaki kanan,” ujar Hilman.

kemudian, petugas melakukan penggeledahan isi Truck Hino B 9806 TYT dan petugas menemukan 8 karung warna putih garis biru merah.

Setelah dibuka “karung tersebut berisikan Narkoba jenis Ganja selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidempuan untuk Proses lebih lanjut,” jelas Hilman. (E3)

Pos terkait