Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah Tetapkan Harga Rokok Naik 35%

  • Whatsapp

Mulai 1 Januari 2020 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35%.

Dilansir dari laman detik finance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan keputusan kenaikan ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35%, kenaikan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. (E4)

Pos terkait