Seorang pria inisial RFP asal Kota Pematang Siantar langsung dinyatakan gugur seleksi masuk CPNS Kemenkumham setelah kedapatan membawa alat isap sabu saat akan mengikuti seleksi, di Aula Suganda Yon Zipur 1/DD, Medan, Kamis (19/12).
Peristiwa bermula saat pihak Kemenkumhan yang bekerjasama dengan Batalyon Zipur/Dhira Dharma melakukan pemeriksan terhadap barang yang dibawa peserta, kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Joshua Ginting.
“Pemeriksaan badan dilakuka. Saat diminta mengeluarkan barang-barang yang bersifat logam, ditemukan alat isap sabu di dalam bungkus rokok (RFP),” sebut Joshua, Jumat (20/12).
Saat ditaya RDF tidak mengaku mengkonsumsi sabu, tapi setelah dilakukan tes urine hasilnya positif.
Setelah itu, RFP diantar ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut. (E3).