Aplikasi Poligami Online telah digunakan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Aplikasi ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.
Namun yang terpenting istri sah akan tetap dilibatkan saat proses tersebut.
Untuk tahapan proses bagi warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini sebelumnya harus masuk ke E-Litigasi.
Saat pendaftaran, jika data dirasa cukup, maka pengadilan pun akan menjadwalkan sidang.
Selanjutnya pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istri. Sebab sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, menjelaskan “Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan,” katanya Sabtu, (14/12). Mengutip dari SURYAMALANG.COM
Namun bila istri tidak mengizinkan, maka pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan tersebut.
Sebaliknya jika akan disidangkan, terlebih dahulu Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi.
Dalam hal ini hakim harus sangat teliti, Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan akan dikabulkan.
Selain itu ada beberapa syarat bagi yang ingin mengajukan poligami. Karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi atau hubungan jarak jauh. (E3).