Polisi Ringkus Pengedar Ganja 11,5 Kg di Padangsidimpuan

  • Whatsapp
Tersangka saat diamankan di Polres Padangsidimpuan. Foto : Ist / Indiespot.id

Timsus Polres Padangsidimpuan menangkap seorang Pria Verry Hasudungan Hutahuruk alias Sudung (38) warga Desa Mompang Kecamatan Psp. Angkola Julu Kota Padangsidimpuan pada hari Sabtu, (30/11).

Tersangka Sudung berhasil diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis ganja kering siap edar di SPBU Batunadua jalan Raja Inal Siregar, Padangsidimpuan sekitar pukul 21.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilma Wijaya dalam keterangan tertulisnya menjelasakan, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dari Informasi tersebut Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan.

“Disekitar SPBU tersebut petugas melihat seorang laki – laki yang sebelumnya sudah dicurigai sedang membawa Dua tas ukuran besar, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” Kata Hilman. (1/12)

Barang Bukti Narkoba jenis Ganja yang berhasil diamankan dari tersangka 30/11/2019. Foto : Ist / Indiespot.id

Setelah dilakukan penggeledahan dan diperiksa “Tas tersebut ternyata berisi Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 11.5 Kilogram,” Ujar Hilman.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut. (E3).

Pos terkait