Polres Binjai melakukan penagkapan terhadap Sawal Siregar (49) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umun Kota Binjai pada Kamis (21/11) sekitar pukul 16.30 Wib di Dusu I Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Sawal yang diketahui menjabat sebagai kasi peralatan di dinas PU Binjai diduga telah melakukan praktek penyelewengan jabatan dengan menyewakan alat berat untuk mencari keuntungan secara pribadi.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan tim Tipikor Polres Binjai mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang ASN di dinas PU kota Binjai menyewakan alat berat tersebut melebihi PAD dan uang sisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Setelah melakukan penyelidikan tim langsung melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti,” kata Nugroho (27/11) di halaman parkir Polres Binjai.
Saat menjalankan aksinya Nugroho menjelaskan tersangka menyewakan alat berat mulai dari Rp.800.000 sampai Rp.2.300.00 Perhari harga tergantung dari jenis alat berat yang akan disewakan.
Padahal besaran uang sewa yang digunakan untuk PAD bervariasi mulai dari Rp.100.000 sampai 300.000 perhari sesuai dengan jenis alatnya.
Dari hasil pengakuan tersangka Nugroho mengatakan ” tersangka sejak tahun 2016 sudah menjalankan aksinya dengan perkiraan pendapatan 60 juta rupiah perbulan” bebernya
Sebagai barang bukti “uang tunai Rp.15.746.000 dan beberapa dokumen data uang pengeluaran dan penyewaan alat berat beserta satu tas warna biru, telah kita amankan,” jelasnya
Saat ini tersangka disangkakan ” pasal 12 huruf e,a,b subs pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan Pidanan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ujar Nugroho. (E3).