Polda Sumut memaparkan pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia – Aceh – Medan sebanyak 46,815 kg sabu-sabu, 3000 butir pil ekstasi, 811 gram serbuk pil ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang yang ditangkap di tempat berbeda. Selasa (26/11).
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendry Marpaung menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pertama kali pada hari Jumat (8/1) sekitar pukul 00.45 Wib di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Saat itu, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit mobil Panther warna silver No. Pol. BM 1399-JQ dan memeriksa Iswandi alias Aseng dan Eko Lesmana alias Eko. Dari keduanya, polisi menyita satu tas ransel warna merah.
“Di dalamnya berisi 10 bungkus kemasan teh Cina merk Guanyinwang warna hijau berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat lebih kurang 1.142,2 gram,” katanya.
Dari pengembangan kedua tersangka, selanjutnya pada Selasa (12/11), sekitar pukul 00.30 wib di pintu tol Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang polisi menghentikan 1 mobil Terios warna hitam No. Pol. BL 1087-PG. Di mobil tersebut, polisi memeriksa seorang laki-laki bernama Azwar.
Dari tangannya, polisi mengamankan 1 bungkusan Coffee Alicoffee di bawah jok depan sebelah kiri berisi Narkotika Jenis Pil ekstasi sebanyak 3.000 butir dan serbuk Narkotika Jenis Pil Ecstasy yang berupa serbuk sebanyak 8 bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 gram.
Setelah penangkapan Azwar, polisi menangkap Saripudin M. J dan Saiffudin pada Senin (18/11) pada pukul 00.45 wib di pintu tol Binjai Kota. Saat itu keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. BL 1180-UL.
“Dari mereka kita mengamankan 1 tas jinjing di bagasi belakang mobil yang terdapat didalamnya 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Guanyinwang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat lebih kurang 30 Kg,” katanya.
Pengungkapan terakhir, dari pengembangan setelah penangkapan Saripudin dan Saiffudin, pada Rabu (20/11) sekira pukul 03.00 wib, polisi memeriksa Edy Syahputra yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R warna hitam No. Pol. BK 5014-SAG.
“Keterangan yang diperoleh, Edy menyimpan sabu-sabu di ladang sawit di Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1 kaleng warna silver berisi 30 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.747 gram.
Selain itu, juga ditemukan 3 bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.954 gram, 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Qin Shan berisi narkotika jenis sab-sabu seberat 990 gram.
“Total atau jumlah keseluruhan seberat 6.691 gram,” katanya.
Hendry menambahkan, keenam tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.