Mengaku Cemburu dan Dapat Bisikan Gaib, Seorang Bocah Tewas Dihabisi Pacar Ibu

  • Whatsapp
Pelaku pembunuhan memakai baju tahanan saat dipaparakan oleh pihak Kepolisian pada Jum'at 22/11/2019. Foto : Ist / Indiespot.id

Seorang Pria bernama Alisaba Nazara (41) tega menghabisi nyawa seorang bocah Aliando Saragih (4) pada hari Kamis, (21/11) Sekitar Pukul 12.30  di Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Niat keji itu dilatarbelakangi rasa cemburu dan bisikan gaib sehingga membuat tersangka tidak sadarkan diri pada saat melakukan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Tersangka Alisaba warga yang beralamat KTP Jalan Luku I Gang Kali Nomor 10 Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini tidak lain adalah pacar dari ibu korban Dorlida Simamora (35) wanita Tiga anak yang belum diketaui statusnya (menikah/cerai) dan rencananya akan dinikahi tersangka dalam waktu dekat.

Pria 41 tahun yang berprofesi sebagai tukang pangkas selama 20 tahun dengan nama Pangkas Rapi ini, membunuh korban dengan cara dianiaya dan dicekik selama 30 menit.

Sekitar pukul 10.00 WIB, dia memandikan, menggantikan baju dan memakaikan bedak pada Aliando yang kemudian sekitar satu jam kemudian Aliando tidur.

Sekitar pukul 12.30 – 13.00 Wib dia masuk ke kamar lalu membekap Aliando dengan kedua tangannya.

Kasus ini terugkap berawal dari laporan satu rumah sakit yang menemukan tanda-tanda kematian tidak wajar pada tubuh korban.

Kapolsek Namorambe, AKP Bitler  Naibaho saat memaparkan kasus di Mapolsek Namorambe, Jumat (22/11) sore mengatakan, korban selama ini ditinggalkan oleh ibunya selama bekerja di rumah tersangka Nazara.

“Setelah kita interogasi bersama dengan Reskrim Polres Deli Serdang, kemudian tersangka mengakui bahwa dia lah yang menghabisi nyawa korban di kamarnya,” kata Bitler.

“Tersangka adalah pacar dari ibu korban, Dorlida. Keduanya berencana menikah. Makanya pada dua Minggu terakhir tinggal bersama di rumah tersebut. Tersangka ini merasa cemburu karena ibu korban lebih sayang kepada anaknya daripada kepada tersangka. Sehingga dia berniat menghabisi anak tersebut,” ungkapnya.

Pelaku saat di sel tahanannya di Polsek Namorambe pada Jumat siang (22/11). Foto : Ist / Indiespot.id

Terpisah, saat tersangka ditemui di sel tahanannya di Polsek Namorambe pada Jumat siang (22/11), mengatakan Sebelum kejadian Dorlida pergi kerja. Di rumah hanya dia dan Aliando.

“Saya mendapat bisikan dan seperti dirasuki setan saat melakukan aksi itu sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Nazara, Jumat (22/11).

“Aku cekik dia pakai tangan kanan dan tangan kiriku membekap mulut dan hidungnya selama 30 menit. Saat aku melakukan itu tidak sadar,” bebernya.

Tersangka mengaku, Dia baru sadar setelah dibawa pihak polisi dan diinterogasi secara mendalam.

“Nyesal saya melakukan pembunuhan itu,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (E3).

Pos terkait