Polisi Tangkap 2 Warga Jabar di Sumut Saat Bawa 58 KG Ganja Asal Aceh

  • Whatsapp
Kedua tersangka berserta barang bukti saat diamankan Polres Langkat, Sumatera Utara. Foto : Ist / Indiespot.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil gagalkan penyeludupan 58 Kg ganja di Jalan Lintas Sumut Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut Kamis (21/11).

Dua pelaku asal Jawa Barat Asep Kurnia (30) dan Cep Yuliadi (43) berhasil ditangkap.

Bacaan Lainnya

Kapolres Langkat AKBP Donny Hermawan mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyeludupan barang haram dari Aceh menuju Medan. Kedua tersangka diketahui menggunakan Toyota Avanza saat membawa harm itu.

Lalu sekira pukul 06.00 mobil yang dikendarai melintas di Kota Stabat dan polisi langsung melakukan pemberhentian.

“Namun mobil tersebut mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitaran Simpang Maut Stabat,” ujar Donny, Kamis 21/11)

Setelah itu, poliai melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku dan menemukan ganja kering dalam jumlah banyak

” Bungkusan daun ganja disembunyikan di berbagai bagian mobil, diantaranya didalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam body mobil yang etelah dihitung berjumlah 58 bungkus dengan berat 58 Kg,” ujar Donny.

Selanjutnya ke duanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari warga Aceh bernama Bambang.

Meraka dijanjikan upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Bandung.

Hingga saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Langkat, polisi hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap Bambang. (E1).

Pos terkait