Polda Sumut Ungkap Kasus Perampok Spesialis Container yang Nyaru Jadi Polisi

  • Whatsapp
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dir Krimum Kombes Pol Anda Rian saat memaparkan Kasus di Polda Sumut 4/11/2019. Foto : L. Priatna / Indiespot.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 6 orang tersangka pelaku perampokan spesialis muatan mobil Truk Trailer (Conteiner) dengan modus menyaru menjadi petugas Kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen pol Agus Andrianto mengatakan, ” Keseluruhan pelaku berhasil ditangkap di daerah Belawan dan Binjai, Tapi ini kita lagi kembangkan pelaku lainya,” Ujarnya Senin, (4/11) di Mapolda Sumut.

Bacaan Lainnya

Selama menjalankan aksinya, Diketahui para pelaku telah berhasil beraksi di tiga tempat yang berbeda, Yaitu KM 29 Jalan Tol Balmerah pintu Tol Tanjung Morawa pada (21/2) selanjutnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kasau, Batubara pada (19/10) dan jalan Tol H. Anif pada (28/10).

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pengusaha sebanyak 2,7 Miliyar Rupiah,” katanya Agus

Sementara itu Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, Bahwa para korban Supir Truk keseluruhan dibuang tersangka dipinggir jalan dan mobilnya dibawa kabur.

” Dengan kondisi tangan terikat, mulut serta mata dibalut menggunakan Lakban, Selanjutnya para korban di buang dan muatan dibawa kabur oleh tersangka, ” jelasnya (4/11).

Andi Rian juga menuturkan saat ini pihaknya terus mengejar para pelaku lainya. “kita sedang upaya mengungkap 11 pelaku lainya yang masih DPO,” katanya

Dalam kasus ini “Kami pastikan ada keterlibatan supir pengantin (kernet) mobil ikut bekerjasama dengan para  pelaku” beber Anda.

Sebagai Barang Bukti, 2 unit mobil Truk Conteiner BK 9201 EA dan B 9700 DEJ. 1234 kota susu, 1 Unit Mobil Avanza dan 9 unit Handphone diamankan di Poldasu.

Para tersangka juga diancam dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ke 2e ancaman hukuman 12 Tahun.

Selain itu Kapolda Sumut berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan curigalah jika ada yang menjual sesuatu barang merek tertentu dengan harga yang tidak wajar. (E3).

Pos terkait