Perampok di Kawasan Thamrin Medan Ditangkap Team Buncil Polda Sumut

  • Whatsapp
Tersangka Aang Junaidi (30) Foto : Doc Poldasu / Indiespot.id

Unit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Berhasil menangkap Tersangka Aang Junaidi (30) di rumahnya pada hari Sabtu, (19/10/2019).

Aang warga Dusun II Naga Timbul Kelurahan Naga Timbul, Tanjung Morawa, Deli Serdang ini ditangkap lantara sebelumnya telah mencoba melakukan perampok terhadap seorang wanita pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Thamrin, Medan. Kamis (17/10/2019) lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berhasil Ditangkap Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan petugas di lapangan, kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” kata Kasubdit III/Jatanras Ditres Krimun Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak Minggu (20/10/2019).

Maringan menjelaskan, tersangka memang sudah merencanakan aksinya. Awalnya ia juga memperkirakan korban, Ahwa alias Jeselin (30) tidak akan berani melakukan perlawanan, karena menurutnya terlihat lemah.

“Tersangka sudah mengamati situasi. Tersangka mengira korban wanita tidak akan melakukan perlawanan dan mudah dilumpuhkan,” jelasnya.

Masih kata Maringan, saat melakukan aksinya “Karena korban meronta, tersangka menggigit hidung korban sampai sobek. Tersangka juga menggigit paha korban hingga terluka karena terus meronta,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di hidung dan paha sebelah kiri luka.

Tersangka telah mengakui perbuatannya kata Maringan “dia (tersangka) mengaku melakukan pencurian dengan cara kekerasan dengan maksud merampas barang milik korban,” ujarnya.

Dari kejadian ini, Maringan menuturkan, petugas menyita barang bukti satu obeng, sepotong kaus kaki hitam, baju kaos lengan panjang abu-abu, satu celana panjang, sepasang sandal dan tali plastik.

Sedangkan terhadap tersangka, akan dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 4e dari KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Pos terkait