Kabut asap kiriman dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhulta) di Sumatera yang menyelimuti Kota Medan ternyata menghadirkan udara yang tidak baik bagi kesehatan. Hal itu berdasarkan monitoring partikulate matter (PM10) yang dilakukan pukul 10.00 WIB oleh Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan
“Umumnya konsentrasi partikulat PM10 berkisar diantara 153.1-163 ugram/m³, yang berarti tidak sehat,” ujar
Kepala BBMKG Wilayah I Medan Edison Kurniawan, Senin
Edison menjelaskan, Partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer). Adapun nilai ambang batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien, yaitu NAB PM10 = 150 ugram/m³.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang beraktifitas diluar ruangan diimbau agar memakai masker pelindung,” jelasnya (E1)