Polres Belawan Ringkus Komplotan Perampok di Tol Tanjung Mulia

  • Whatsapp
Para pelaku perampokan yang berhasil ditangkap polisi (istimewa)

Tim Sat Reskrim Polres Belawan berhasil menangkap lima orang perampok yang kerap bereaksi  di kawasan pintu Tol Tanjung Mulia. Lima orang pelaku berhasil diamankan.

Kelima pelaku yakni Indra Syahputra Sinambela (14) Lambok Roy Martin Sipahutar (23) Eskiel Fernando Sinaga (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir Medan Deli, Roni Rikardo Zebua (21) Manson Manalu (26)

Bacaan Lainnya

“Kelima pelaku diamankan di lokasi terpisah di kawasan Tanjung Mulia,” kata Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Selasa (17/9).

Peristiwa perampokan sendiri terjadi  pada Jumat (13/9), sekitar pukul 11.20 WIB, dengan  korban bernama Putri Purnama Sari (28). Saat itu Putri  sedang berangkat dari Bandara Kualanamu dengan menggunakan taksi online menuju rumahnya di Jalan Pari No 75 Blok A GM II, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Setibanya di pintu Tol Tanjung Mulia, pengemudi taksi atas nama Raffles berhenti dan bermaksud mengisi saldo e-toll. Tiba-tiba seorang pelaku atas nama Indra Syahputra langsung datang dan menghampiri mobil tersebut.

Pelaku langsung membuka pintu sebelah kiri bagian depan, dimana tempat korban duduk dan merampas tas milik korban.

“Saat itu, korban sempat teriak meminta tolong, tapi pelaku sudah keburu melarikan diri kearah rumah warga di dekat pintu tol,” tutur ikhan

Setelah mengalami peristiwa nahas itu korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, dengan nomor laporan : LP/293/IX/2019/SU/SPKT PEL. Dari situ Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan mencari informasi keberadaan pelaku.

“Kemudian, pada Senin (16/9) Timsus mendapat informasi bahwa yang diduga teman dari tersangka berada di salah satu Warnet di Jalan Tol Tanjung Mulia, lalu Timsus Gagak. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando,” terang Ikhwan.

Dari keterangan ke dua pelaku  Timsus Gagak berhasil menangkap pelaku utama Indra Syahputra dan menangkapnya di lokasi yang sama pada pukul 13.40 WIB.

Lalu Timsus Gagak kembali melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan berhasil kembali menangkap Manson Manalu di Jalan Tol Tanjung Mulia III.

“Manson Manalu adalah penadah handphone milik korban,” ucap Ikhwan.

Ikhwan menjelaskan bahwa berkat kesigapan Timsus Gagak kelima pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat dan saat ini para pelaku dan penadah, sedang dalam pemeriksaan di Sat Reskrim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

“Sementara dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, kunci T, pisau kecil dan kartu ATM serta identitas milik korban,” jelasnya.

Aras perbuatanya empat  pelaku  dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadah barang curian, dijerat pasal 480 KUHPidana.

Pos terkait