Indiespot,id Medan – Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan standar kesehatan dan sanitasi.
Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi,” ujar Agung saat dihubungi awak media, Sabtu (7/3/2026).
Langkah tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola.
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, SPPG yang belum memenuhi ketentuan diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan itu di antaranya melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebutkan, pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk mencabut penghentian operasional sementara.
Adapun 252 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara, di antaranya Kabupaten Deli Serdang sebanyak 56 SPPG, Kota Medan 31 SPPG, Kabupaten Langkat 20 SPPG, Kabupaten Asahan 18 SPPG, serta Serdang Bedagai 14 SPPG. Sementara daerah lainnya memiliki jumlah yang bervariasi mulai dari satu hingga sebelas SPPG.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga. (Sgh)
Sumber Foto: Antara News






