Indiespot,id Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Pasalnya, pada tahun berjalan 2026, terdapat 11 kabupaten/kota yang berpotensi tidak lagi memenuhi indikator UHC Prioritas apabila tidak dilakukan penguatan kebijakan dan penganggaran di tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, melalui dr. Nelly Fitriani, M.Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (14/1/2025).
Nelly memaparkan laporan progres UHC Prioritas Provinsi Sumatera Utara per 1 Januari 2026. Secara umum, Sumatera Utara masih memenuhi kriteria UHC Prioritas dengan cakupan kepesertaan mencapai 99,26 persen dan tingkat keaktifan peserta sebesar 80,16 persen.
Meski demikian, kondisi tersebut dinilai masih rentan jika pemerintah kabupaten/kota tidak secara konsisten memenuhi kewajibannya dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jika tidak ada dorongan dan komitmen yang kuat dari kabupaten/kota, maka tahun ini terdapat 11 daerah yang berpotensi keluar dari status UHC Prioritas. Hal ini tentu akan berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat,” ujar Nelly.
Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, hanya 22 kabupaten/kota yang masih memenuhi indikator UHC Prioritas. Sementara itu, 10 kabupaten/kota belum memenuhi indikator, ditambah Kabupaten Deli Serdang yang juga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban untuk mencapai target prioritas.
Adapun indikator UHC Prioritas meliputi cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen serta tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.
Ketidakpatuhan terhadap indikator tersebut akan berdampak langsung pada pembiayaan kepesertaan masyarakat.
“Apabila status UHC Prioritas menurun, maka pendaftaran peserta baru yang ingin langsung aktif akan dibebankan ke anggaran Dinas Kesehatan Provinsi, sementara anggaran yang tersedia saat ini hanya mencukupi untuk sembilan bulan. Ini tentu menjadi risiko besar,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus melakukan advokasi secara intensif kepada pemerintah kabupaten/kota agar memenuhi kewajiban penganggaran dan menjaga keberlanjutan program JKN.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga telah memperkuat pelayanan melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), termasuk komitmen memberikan layanan tanpa diskriminasi serta tanpa biaya tambahan bagi peserta JKN.
“UHC Prioritas bukan sekadar target angka, melainkan komitmen bersama untuk menjamin hak kesehatan masyarakat. Keberhasilannya sangat bergantung pada keseriusan pemerintah kabupaten/kota,” pungkas Nelly. (Sgh)






