KPPU Soroti Ancaman “Serakahnomics” dan Meningkatnya Kartel Digital di 2025

  • Whatsapp

 

Indiespot,id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo–Gibran.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menyebut ancaman terbesar bagi ekosistem ekonomi nasional saat ini adalah praktik “Serakahnomics”, yakni perilaku pelaku usaha yang mengejar keuntungan berlebih dengan cara mematikan pemain kecil dan menguasai pasar secara tidak wajar.

Menurut Aru, praktik serakah tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha kecil, tetapi juga menghambat efisiensi pasar dan memperlambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Penegakan Hukum Makin Agresif

Sepanjang 2025, KPPU mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum persaingan usaha. Hingga 30 November, total nilai denda yang dijatuhkan mencapai Rp695 miliar, di mana Rp52,9 miliar telah dibayarkan oleh para terlapor.

Selain itu, notifikasi merger dan akuisisi juga melonjak menjadi 141 transaksi dengan nilai fantastis Rp1,3 kuadriliun. Transaksi tersebut didominasi oleh sektor pertambangan dan logistik, dua sektor yang dianggap berisiko tinggi terhadap penguasaan pasar berlebihan jika tidak diawasi ketat.

Pengadaan Barang dan Jasa Masih Rentan Kartel

KPPU juga menyoroti masih maraknya praktik persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aru menegaskan, penegakan hukum di sektor ini sangat penting untuk menjaga kualitas pembangunan nasional, sekaligus memastikan anggaran negara tidak bocor ke kartel proyek.

“Setiap rupiah anggaran publik harus digunakan secara efisien. Kartel tender harus diberantas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Pengawasan Kemitraan UMKM Diperkuat

Di sektor kemitraan, KPPU melakukan berbagai langkah korektif untuk melindungi pelaku UMKM. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Menghapus praktik bundling yang merugikan peternak ayam.
  • Memperbaiki perjanjian kemitraan lebih dari 5.000 mitra ritel agar lebih adil dan seimbang.
  • Mengawal transparansi pemilihan pemasok untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih pro-UMKM.

KPPU juga menekankan pentingnya kebijakan open access jaringan gas di sektor energi, agar tidak terjadi monopoli distribusi yang merugikan konsumen maupun industri kecil.

Ancaman Baru: Kartel Digital dan Self-Preferencing

Ke depan, KPPU mengingatkan adanya tantangan baru dalam bentuk kartel digital, termasuk algoritma yang dapat digunakan untuk menetapkan harga bersama (collusive pricing) serta praktik self-preferencing oleh platform besar yang mengutamakan produk sendiri dibandingkan mitra usahanya.

Aru menegaskan bahwa regulasi dan pengawasan terhadap ekosistem digital harus semakin adaptif karena kartel digital jauh lebih sulit dideteksi dibandingkan kartel konvensional.

“Persaingan harus tetap fair, baik di dunia fisik maupun digital,” ujarnya. (Sgh)

Pos terkait