TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

  • Whatsapp

 

Indiespot,id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua anggota, yakni M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan TikTok terbukti terlambat menyampaikan laporan akuisisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, TikTok resmi mengambil alih 75,01 persen saham PT Tokopedia sejak 31 Januari 2024. Sementara, 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Dengan demikian, batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 19 Maret 2024. Namun, TikTok terlambat menyampaikan kewajiban tersebut.

“Dalam pemeriksaan, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Hal ini menjadi faktor meringankan,” ungkap KPPU dalam sidang putusan.

Atas dasar pertimbangan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan, kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya terkait kewajiban pelaporan akuisisi maupun merger yang dapat berdampak pada struktur pasar. (Red)

Pos terkait