Indiespot,id Medan – Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq, mengungkapkan lebih dari 15,6 juta warga Sumut kini sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan tingkat keaktifan mencapai 80 persen.
Diketahui, Provinsi Sumatera Utara berhasil mencatat tonggak penting dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Per 1 September 2025, provinsi ini resmi mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dua tahun lebih cepat dari target nasional.
“Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi nyata antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan BPJS Kesehatan,” jelas Nuim saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/9/2025) di Jalan Monginsidi Medan.
Layanan Semakin Mudah, Cukup dengan KTP atau KIS Digital
Menurut Nuim, alur pelayanan JKN di Sumut kini semakin sederhana. Peserta tidak lagi perlu membawa dokumen fisik. Cukup menunjukkan KIS digital atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, maka layanan kesehatan dapat langsung diterima.
Inovasi digital menjadi penopang utama, mulai dari pendaftaran peserta baru, pengecekan status kepesertaan, hingga layanan kesehatan jarak jauh melalui aplikasi Mobile JKN, P-Care, VClaim, dan SIPP.
“Peserta tidak lagi repot membawa dokumen fisik. Cukup KIS digital atau KTP, layanan bisa langsung diterima,” tegas Nuim, didampingi jajaran BPJS Kesehatan Wilayah I dan Cabang Medan.
Alur Pelayanan JKN di Fasilitas Kesehatan
Bagi warga yang sudah terdaftar, cukup datang ke fasilitas kesehatan tempatnya terdaftar. Jika status kepesertaan aktif, layanan dapat langsung diberikan.
Namun, jika belum terdaftar, warga bisa langsung mendaftar sebagai peserta UHC Prioritas Pemprov Sumut melalui petugas fasilitas kesehatan. Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi E-Dabu Pemda dan akan divalidasi oleh Dinas Kesehatan. Setelah disetujui, peserta bisa langsung mendapatkan layanan.
Salah satu inovasi yang diapresiasi publik adalah pendaftaran bayi baru lahir. Jika ibu aktif sebagai peserta JKN, bayi dapat langsung didaftarkan melalui aplikasi SIPP dalam 28 hari pertama. Bila status ibu nonaktif, reaktivasi melalui E-Dabu Pemda tetap menjamin perlindungan kesehatan bagi bayi sejak hari pertama kelahiran.
“Setiap bayi berhak terlindungi tanpa harus menunggu prosedur rumit,” ujar Nuim.
Sistematis dan Setara
Pelayanan JKN di Sumut juga berjalan sistematis. Di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik, peserta mendapat layanan rawat jalan, rawat inap, hingga perawatan gigi. Bila butuh penanganan lanjutan, pasien dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
Dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap akan dilayani tanpa prosedur berbelit.
Nuim menegaskan seluruh fasilitas kesehatan di Sumut wajib melayani peserta tanpa diskriminasi, menggunakan KIS digital atau NIK, tanpa pungutan biaya tambahan, dan menyediakan obat sesuai kebutuhan medis. Peserta yang berada di luar domisili juga tetap bisa mengakses layanan sesuai ketentuan.
Data Pemanfaatan Layanan Meningkat Drastis
Data BPJS Kesehatan mencatat pemanfaatan layanan JKN di Sumut melonjak signifikan. Pada 2014, rata-rata layanan hanya 8.218 kasus per hari. Kini, jumlah tersebut mencapai 82.880 kasus per hari. Secara tahunan, angka kasus naik dari 2,9 juta pada 2014 menjadi 30,2 juta pada 2024.
“Target kami sederhana, setiap warga Sumut harus mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan merata. UHC Prioritas bukan sekadar slogan, tapi nyata terasa di lapangan,” tegas Nuim.
Dengan capaian ini, Sumut disebut menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memastikan akses kesehatan merata, sejalan dengan visi Presiden “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”. (Sgh)






