LIRA Sumut Dukung KPPU Usut Dugaan Persekongkolan Tender Rp96 Miliar di Kejati Sumut

  • Whatsapp

Indiespot,id Medan – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I dalam mengusut dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp96,35 miliar.

Dukungan ini disampaikan dalam audiensi LIRA Sumut yang dipimpin Gubernur LIRA Sumut, Drs. Sam’an Lubis, bersama jajaran pengurus. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi R Nasution, mengatakan kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan antar-lembaga sekaligus mendukung langkah KPPU yang telah memulai telaah atas dugaan pengaturan pemenang tender proyek Kejatisu.

Tender tersebut, yang diumumkan Februari 2025, dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada meski ada penawar lebih rendah yang digugurkan karena alasan administrasi. Pola ini memicu dugaan adanya persekongkolan.

KPPU telah menerima laporan masyarakat dan kini memasuki tahap penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami siap berkolaborasi dan membagikan data serta informasi yang kami miliki untuk membantu pembuktian dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Andi R Nasution.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengapresiasi dukungan LIRA Sumut. Menurutnya, informasi akurat dari masyarakat sangat penting untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha.

“Kami siap bekerja sama untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik curang,” kata Ridho.

Ridho menegaskan KPPU Kanwil I berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Ia menilai dukungan masyarakat sipil menjadi semangat tambahan dalam memperkuat pengawasan dan integritas proyek publik di Sumut.

KPPU berharap kolaborasi dengan LIRA dapat mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di daerah.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik monopoli.

Kasus dugaan persekongkolan tender Kejatisu menjadi salah satu fokus penyelidikan KPPU Kanwil I pada tahun ini.

Proses penyelidikan akan terus berjalan hingga diperoleh bukti cukup untuk menetapkan langkah hukum berikutnya. (Red/Sgh)

Pos terkait