Kunker ke Sergai, Yudi Purnomo Sebut Kasus Tom Lembong Bisa Menyeret Pejabat Tanpa Disengaja     

  • Whatsapp
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan
Negara Mabes Polri, Yudi Purnomo Harahap menyebut tindak pidana
korupsi bisa saja menyeret seorang pejabat tanpa disengaja. Dia
mencontohkan seperti kasus yang dialami mantan Menteri Perdagangan
Tom Lembong.

“Kita bisa ibaratkan misalnya pada kasus Pak Tom Lembong terkait kasus impor gula, yang ternyata menurut fakta persidangan ternyata tidak menikmati aliran dana korupsi, namun tetap divonis bersalah karena beliau sebagai pembuat kebijakan pada waktu itu,” ungkap Yudi dalam keterangan
tertulisnya, saat menjadi narasumber Sosialisasi Anti Korupsi yang diselenggarakan di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (7/8/2025).

Hanya saja, lanjut Yudi, pembuktian seorang terdakwa itu bersalah atau tidaknya itu juga bisa ditentukan melalui niat terdakwa saat membuat kebijakan, apakah ada niat jahat atau sebaliknya, atau secara hukum disebut “Mens Rea”.
“Walaupun “Mens Rea” itu tidak memiliki indikator atau ukuran yang
jelas, tapi dalam hukum pidana korupsi, niat jahat itu penting untuk ditelusuri sebagai salah satu alat pembuktian apakah terdakwa itu memang berniat untuk melakukan korupsi atau tidak. Dan untuk kasus Pak Tom, justru
‘Mens Rea’ itu malah tidak bisa dibuktikan,” lanjutnya.
Meski pada akhirnya kata kasus ini berakhir lewat abolisi Presiden RI, Prabowo Subianto, pada kesempatan itu, Yudi tetap mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian, Direktur RSUD Sultan Sulaiman, Korwil Dinas Pendidikan, Kepala Puskesmas, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Sergai untuk tetap mengutamakan profesionalitas dan kejujuran dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan anggaran pemerintah.
Menurutnya, korupsi bisa menjerat siapa saja, walaupun itu dilakukan tanpa disengaja.
“Kuncinya adalah kejujuran, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik. Pahami sistem kerja dengan baik, dengan begitu kita dapat terhindar dari celah-celah terjadinya korupsi,” ujarnya.
Diinformasikan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Sosialisasi Anti Korupsi sebagai wujud komitmen Pemkab Sergai dalam pencegahan korupsi. Bupati Sergai, H. Darma Wijaya dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya kolektif untuk memerangi korupsi.
“Korupsi sesungguhnya tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan hak asasi manusia dan keadilan,” tegas Bupati.
Ia pun memaparkan berbagai langkah konkret yang telah diambil Pemkab Sergai untuk mencegah tindak pidana korupsi. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Republik Indonesia, antara lain melalui penguatan reformasi birokrasi dengan menyederhanakan sistem perizinan dan transformasi organisasi.
Sejalan dengan Bupati, Inspektur Sergai, Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Sergai untuk ikut berperan aktif dalam penguatan pencegahan korupsi di daerah,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, SPd, MM, Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian, Direktur RSUD Sultan Sulaiman, Korwil Dinas Pendidikan, Kepala Puskesmas, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Sergai.

Pos terkait