Indiespot,id Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Selasa (29/7/2025) di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta.
PKS ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor, khususnya untuk memperkuat basis data perpajakan dan mendukung administrasi pemerintahan yang efektif,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Menurut Bimo, kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya validasi dan pemutakhiran data kependudukan berbasis NIK serta pemanfaatan teknologi face recognition untuk keperluan administrasi dan pengawasan pajak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim DJP dan Ditjen Dukcapil atas sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan dalam mewujudkan PKS ini sebagai bagian dari transformasi digital dan penguatan pelayanan pajak berbasis data yang akurat,” ujarnya.
Di sisi lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa secara regulasi, data kependudukan memang dapat dimanfaatkan oleh berbagai lembaga, termasuk DJP, untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
“Kami siap memberikan hak akses kepada DJP untuk pemanfaatan data kependudukan secara optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Teguh.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses administrasi perpajakan di Indonesia semakin efisien, transparan, dan berbasis data yang terverifikasi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak. (Red)






