Indiespot,id Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I memaparkan capaian kinerja pengawasan persaingan usaha dan kemitraan sepanjang Semester I Tahun 2025. Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif di wilayah kerja yang meliputi Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.
Hingga pertengahan tahun ini, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dari berbagai sektor. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang saat ini masih dalam proses penelaahan.
Dalam aspek penegakan hukum, Ridho menyebut pihaknya telah menyelesaikan perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan empat pelaku usaha melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dijatuhi sanksi berupa denda dan larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBN dan APBD selama dua tahun di wilayah Provinsi Riau.
Di sektor pangan, KPPU bersama Satgas Pangan dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan kilang padi di Sumatera Utara. Langkah ini bertujuan mengawal ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.
Tak hanya sektor konvensional, KPPU juga memperluas pengawasan ke ekonomi digital. Survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan dilakukan untuk menggali informasi mengenai struktur tarif, transparansi hubungan kemitraan, serta program promosi dari perusahaan aplikator. KPPU juga telah berdialog dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dan pihak aplikator untuk mengevaluasi kemitraan yang adil dalam ekosistem transportasi digital.
Lebih lanjut, KPPU Kanwil I turut mengkaji persoalan pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan, serta mengawal implementasi beberapa program strategis nasional, seperti program makan bergizi gratis dan penguatan koperasi desa Merah Putih.
Dalam bidang advokasi, capaian signifikan ditunjukkan melalui fasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan. Kesepakatan tersebut menghasilkan penurunan tarif yang menguntungkan kedua belah pihak dan menciptakan keseimbangan antara penyedia dan pengguna jasa.
“Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, serta memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil,” tegas Ridho Pamungkas mengakhiri keterangannya.
KPPU Kanwil I menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di wilayah kerja. (Sgh)





