Cegah Pelajar Jadi Korban Penipuan Online, FH USU Pengabdian Masyarakat Di Deliserdang

  • Whatsapp

DELISERDANG Dalam rangka mencegah pelajar menjadi korban penipuan tindak pidana penipuan online, Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan pengabdian masyarakat di SMKS PAB 5 Klambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (21/7).

Pengabdian masyarakat dengan tema sosialisasi peningkatan kesadaran hukum generasi muda terhadap bahaya tindak pidana penipuan online itu diketuai Dr. Marlina, SH.M.Hum.

Dr. Marlina kepada Waspada Rabu (23/7) mengatakan, kemajuan teknologi saat ini harus dibarengi dengan kecerdasan dalam pengunaannya.

Sehingga generasi muda sebagai penguna media sosial hendaknya memiliki kemampuan dan kecerdasan dalam menyaring dan menyebarkan informasi yang beredar melalui media sosial.

“Kecerdasan dan kesadaran hukum generasi muda penguna media sosial perlu dilakukan peningkatan dan sosialisasi agar terhindar dari dampak negatif dan terjerat hukum,” katanya.

Dijelaskannya, dalam rangka peningkatan pengetahuan kesadaran hukum generasi muda penguna media sosial maka Fakultas Hukum Universitas Sumatera utara 21 Juli 2025 mengadakan pengabdian masyarakat.

“Tujuan pengabdian ini memberikan pemahaman kepada siswa siswa SMKS PAB 5 sebagai penguna media sosial tentang tindak pidana penipuan online dan upaya pencegahan bahaya tindak pidana penipuan online,” ujarnya.

Dr. Marlina menyebut bahwa sosialisasi yang telah dilakukan pihaknya dengan memberikan pengetahuan tentang Tindak Pidana Penipuan online yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 28, Pasal 45 A, Pasal 35, Pasal 51, Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“Tim juga menyampaikan terkait tentang modus tindak pidana penipuan online yang marak terjadi yaitu Phising , Pharming, Sniffing, Money Ruler, Social Enginering serta upaya mencegah terjadinya korban tindak pidana penipuan online diantaranya waspada terhadap media sosial, jangan mudah percaya,” katanya.

“Jangan membagikan informasi pribadi ke media sosial, gunakan platform resmi dan terpercaya, periksa keaslian website, hindari mengklik tautan tak jelas, jangan mudah percaya dengan email dan pesan yang masuk, dan tingkatkan literasi digital serta segera laporkan jika menjadi korban penipuan online,” tambahnya.

Sementara itu penyampaian materi dari Dr. Marlina, berserta Tim FH USU di sambut dengan semangat dan antusias yang tinggi dari siswa siswi SMKS PAB 5 dengan berbagai pertanyaan dan pendapat.

Kepala sekolah SMKS PAB 5 Kelambir Agus Sujono, Spd mengatakan kegiatan sosialisasi yang di lakukan FH USU sangat penting.

“Kegiatan pengabdian tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan siswa siswi SMKS PAB 5, mengingat maraknya tindak pidana penipuan online yang terjadi saat ini,” katanya.

Agus Sujono pun mengharapkan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dilakukan secara kontinu untuk peningkatan pengetahuan akademik siswa siswi dan para guru di SMKS PAB 5 Kelambir 5 Kecamatan Hamparan Perak.

 

Pos terkait