Pemberian Hak Monopoli BUMN Jadi Sorotan

  • Whatsapp

INDIESPOT.ID Jakarta – Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
kembali menjadi sorotan tajam dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen
Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (30/6/2025). Bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam
Perspektif Persaingan Usaha”, forum ini mengupas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya
terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan
hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi
dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut. Di antaranya Prof. Dr. Ningrum
Natasya Sirait, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara; T.M. Zakir S. Machmud,
Ph.D., dari Universitas Indonesia; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M.

Bacaan Lainnya

Simposium dibuka oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua FDPU,
Sukarmi. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan pentingnya menyeimbangkan
kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia
mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada
Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan
persaingan. “Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya
saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar Ketua
KPPU.

Dalam forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai
konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden
untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M. Para pakar sepakat
bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP.
Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses
pembahasan regulasi dimaksud.

Selain Ketua KPPU, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian
dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan,
Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam
simposium.

Simposium ini menjadi ruang diskusi penting bagi para pemangku kepentingan untuk
memberikan masukan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara dalam ekonomi,
khususnya melalui BUMN. KPPU berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas
disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak
hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.(Rel/Sgh)

Pos terkait