INDIESPOT.ID MEDAN – Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan terus mematangkan persiapannya menghadapi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.
Direktur RSU Haji Medan, Sri Suriani Purnamawati, S.Si, Apt, M.Kes, menyatakan bahwa pelayanan rawat inap masih mengikuti standar kelas rawatan yang ada saat ini.
“Persiapan KRIS bulan Juni untuk kelas rawatan masih seperti rawatan biasanya, untuk kelas satu terdiri dari satu Tempat Tidur (TT) dan ada yang dua TT, kelas dua terdiri dari dua TT, kelas tiga maksimal empat TT untuk setiap kamarnya,” ujar Sri, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, Sri tidak menampik adanya kendala dalam proses pemenuhan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kendalanya terkait kelengkapan sarana maupun prasarana, dan khususnya di gedung lama kita masih ada yang harus diperbaiki dan dilengkapi,” ucapnya.
RSU Haji Medan Sudah Penuhi 60-70 Persen Kriteria KRIS
Sri Suriani Purnamawati juga mengungkapkan bahwa RSU Haji Medan telah berhasil memenuhi sebagian besar, yakni sekitar 60 hingga 70 persen, dari 12 standar minimum kriteria layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Kriteria layanan KRIS sudah mencapai 60 sampai 70 persen, yang meliputi 12 standar minimum yang harus dipenuhi oleh RSU Haji Medan,” jelas Sri.
Beberapa kriteria KRIS yang telah berhasil dipenuhi oleh RSU Haji Medan meliputi:
* Fasilitas Ruangan:
* Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi untuk mencegah risiko infeksi.
* Ventilasi udara yang baik dengan sistem pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
* Pencahayaan ruangan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
* Fasilitas Tempat Tidur:
* Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak listrik dan tombol nurse call untuk memanggil perawat.
* Tersedia nakas atau meja kecil di samping tempat tidur untuk setiap pasien.
* Kenyamanan Ruangan:
* Suhu ruangan dijaga stabil antara 20-26°C.
* Tersedia tirai atau partisi antar tempat tidur untuk privasi pasien.
* Kapasitas Ruangan:
* Maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
* Fasilitas Pendukung:
* Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan standar aksesibilitas.
* Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat inap.
* Pemisahan Ruang:
* Ruangan rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta penyakit infeksi atau non-infeksi.
Harapan Penundaan Penerapan KRIS Hingga Desember 2025
Sebelumnya, penerapan pelayanan KRIS direncanakan pada Juni 2025. Namun, baru-baru ini muncul wacana dari Kementerian Kesehatan bahwa pelayanan tersebut akan diundur menjadi Desember 2025.
Menurut Sri, jika penerapan pelayanan KRIS diberikan tambahan waktu, hal tersebut akan sangat membantu RSU Haji Medan untuk terus memperbaiki dan melengkapi kriteria KRIS.
“Pastinya dengan bertambahnya waktu dalam mempersiapkan standar KRIS, akan mendorong kita terus memperbaiki pelayanan dan fasilitas kita untuk jadi lebih maksimal dalam memberi pelayanan yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Sgh)






