INDIESPOT.ID, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia –Sumatera Utara (Sumut) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara komitmen untuk saling bersinergi terutama dalam meningkatkan pengetahuan,pemahaman dan informasi (litersi) dan upaya memberi akses layanan (literasi) keuangan melalui media massa terutama media online, di Sumatera Utara.
Hal itu tersimpulkan dalam audensi dan bincang-bincang yang terlihat akrab dan komunikatif, saat pimpinan OJK Provinsi Sumut menerima pengurus DPW IMO Indonesia-Sumut, di Kantor OJK Provinsi Sumut, Jalan Jendral Gatot Subroto No180, Sei Sikambing B, Medan, Rabu (18/09/2024).
Ketua DPW IMO Indonesia – Sumut, H.A.Nuar Erde,SE bersama pengurus inti lainnya, Wakil Ketua bidang Organisasi dan SDM, Drs. Harun Al Rasyid, Sekretaris Fajar Trihatya, SE dan Wakil Muhammad Isya,S.Sos, diterima oleh Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Yovvy Sukandar mewakili Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien yang saat bersamaan ada tugas di luar kantor.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPW IMO Indonesia – Sumut, H.A.Nuar Erde,SE menjelaskan struktur dan eskistensi organisasi pers pimpinannya itu yang baru dilantik DPP IMO Indonesi Pusat, pada Januari tahun 2004. Meski baru ‘seumur jagung’, DPW IMO Sumut sudah melakukan terobosan dan gebrakan dengan berbagai program dalam upaya peningkatan kualitas dan professional media online, di ‘atmosfer’ pers’ di Sumut.
“Selain sudah melantik pengurus DPC IMO-Indonesi Kabupaten Karo, dan baru dua minggu lalu kita melantik pengurus DPC IMO Langkat. Kita juga memberikan pelatihan jurnalistik kepada seluruh wartawan/jurnalis anggota media IMO yang ada di daerah-daerah di Sumut. Untuk organisasi IMO Indonesia sendiri kita sudah lahir 8 tahun yang lalu dan DPW IMO sudah ada sekira 90 persen di seluruh daerah, yaitu sekira 27 Provinsi di Indonesia,’ ungkap Nuar Erde yang juga Pemilik, dan Pemimpin Redaksi PenaSumut.online.
A.Nuar Erde menjelaskan, bahwa para anggota IMO Sumut yang ada lebih 50 media ini sudah diverifikasi oleh DPW IMO Sumut. Anggota IMO Sumut ini ada sekira 50 an. Menyusul dalam waktu dekat kita akan melantik DPW IMO KabuPaten Tobasa,Asahan-Tanjung Balai dan Deliserdang.
“Kita juga menegaskan kepada media yang mau bergabung ke dalam anggota IMO Sumut bahwa perusahaan medianya sudah berbadan hukum dari Akte Notaris, SK Menkum HAM, Surat Izin berusaha (SOS), dan sudah terdaftar pajak atau memililiki NPWP Perusahaan media. Minimal ada Akte Notaris dan SK Menkum Ham, Kalau tak ada, ya minggir, nggak kita terima,” pungkas Nuar Erde.
Ditambahkan Harun Alrasyid agar para pengelola media maupun pimpinan media dapat tertib dan professional dalam mengelola media bersama unsur keredaksiannya/wartawannya yang ikut membantu eksistensi medianya, maka itu diperlukan suatu wadah organisasi pers untuk bernaung insan-insan tersebut.
“Saat ini, kita sama-sama tau perkembangan media online yang cukup pesat, maka tentu lebih baik ada wadah pers yang membidanginya, seperti IMO Indonesia ini. Nah, IMO hadir di blantika pers media ini bukan ‘numpang lewat’ saja. Kita tak mau terkesan para media kita yang bergabung di IMO ini ‘abal-abal. Sehingga kita pengelola media bersama jajaran keredaksiannya dapat lebih tertib. Baik dalam manajemen media,redaksinya maupun dalam hal substansi pemberitaannya,” ungkap Harun, yang juga pemilik media BBI Siber.com ini.
Untuk substansi pemberitaan sendiri, lanjut Harun yang merupakan wartawan senior di Sumut ini, IMO berkomitmen memberikan informasi yang seimbang dan transparan berdasarkan ‘cek and recek’.
“Dalam hal pemberitaan bidang ekonomi dan keuangan, kita IMO Sumut siap bersinergi bersama OJK Sumut dalam upaya meningkatkan informasi dan memberikan edukasi ke masyarakat terkait infomasi terkini tentang jasa dan produk keuangan berikut kebijakannya. Karena itu, kita tegaskan dan tidak mau ada anggota media kita, karena pemberitaannya justru akan menyulitkan dirinya atau medianya sendiri,” tandas Harun lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa di tubuh organisasi IMO Sumut juga ada bidang perekonomian dan Forum FGD (Forum Group Discusion). IMO Sumut pun berencana akan mengadakan out look perekonomian Sumut. Untuk itu, kata Harun, IMO Sumut siap bersinergi bersama OJK Sumut untuk mengundang para stake holder dan narasumber berkompeten di bidangnya.
Mendengar penjelasan dari para pengurus DPW IMO Sumut tersebut, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut,Yovvy Sukandar mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan dan gebrakan dari program-program yang disampaikan IMO Indonesia-Sumut dan sudah dilakukan dengan baik dan positif.
Yovi menjelaskan, OJK yang dulunya tugas dan wewenangnya ada di Bank Indonesia (BI), saat ini wewenangnya makin luas dan kuat. Apalagi dengan lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. UU P2SK merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan di Indonesia. Tujuan dari UU P2SK, di antaranya: Memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Peran Media Online dan Produk Jasa Keuangan
Dalam hal ini, ungkap Yovvy, peran media sangat srategis dalam memberikan edukasi terkait informasi produk dan jasa keuangan dengan sosial kontrolnya. Termasuk terhadap prilaku dari pelaku usaha dan jasa keuangan itu sendiri yang ada di Kota Medan maupun di Sumut.
Yovvy juga menyinggung tentang keberadaan perusahaan-perusahan pembiayaan atau Fintech (Financial Technology) Lending dan usaha gadai khususnya da di Kota Medan yang menjamur dan marak belakangan ini.
“Dulu kan, di awal-awalnya, masyarakat mengenal fintech lending ini dengan istilah Pinjol atau Pinjaman Online. Karena menurut kami konotasinya negatif maka lebih baik lah kita sebut Fintech Landing saja,” ucap Yovvy.
Ia menegaskan, pihaknya banyak menerima keluhan dan pengaduan masyarakat/ konsumen yang merasa dirugikan atau tertipu dengan aksi para fintech ini terutama di bidang perbankan dan asuransi.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat sebaiknya lebih dulu berhati-hati sebelum memutuskan ikut meminjam online dari perusahaan pembiayaan itu. Ia mengingatkan kita perlu mendeteksi dulu perusahaan fintech tersebut dengan istilah 2L (Legal & Logis).
Artinya, perusahaan tersebut harus terdaftar di OJK dan calon konsumen atau masyarakat harus juga punya pengetahuaan tentang produk-produk oinjaman yang ditawarkan, apakah masuk akal atau logis??
“Perlu diingat dan diketahui masyarakat agar tidak tertipu, dalam citus fintech landing ini biasanya ada keterangan di bawahnya tentang informasi yang perlu dibaca masyarakat, yaitu bunyinya : ‘Pinjamlah sesuai kebutuhan dan ukurlah kemampuan sebelum meminjam ’. Dan Warning ini banyak yang saya baca di citus itu, ada sekira 12 narasi yang wajib diketahui masyarakat. Karena itu kami OJK, diharuskan di beberapa kesempatan bagaimana kehati-hatian menggunakan fintech landing tadi, bagaimana kewaspadaan investasi dan kewaspadaan terhadap dampaknya judi online,” ungkapnya lagi.
Untuk itu, kata Yovvy, pihaknya siap bersinergi dan berterima kasih kepada IMO Sumut, terutama dalam mensosialisasikan informasi dan berita – berita terkait kebijakan produk jasa keuangan dan perilaku pelaku usaha serta edukasinya kepada konsumen/masyarakat.
Di akhir audensi ini, berkesempatan pengurus DPW IMO-Indonesia Sumut foto bersama dengan Jajaran OJK Provinsi Sumut. [P4/sya]