Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumut, Diduga Korupsi Dana APD COVID-19 Rp 24 Miliar

  • Whatsapp
Kejaksaan Tinggi Sumut menahan Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid karena diduga korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24 Miliar. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid sebagai tersangka korupsi alat pelindung diri (APD) COVID-19 senilai Rp 24.007.295.676,80, Rabu (13/3/2024). Dia selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan

Kepala Kejati Sumut, Idianto mengatakan tidak hanya Alwi pihaknya juga menahan rekanan proyek tersebut Robby Messa Nura.

Bacaan Lainnya
Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. (Istimewa)

Kata Idianto proyek yang diduga dikorupsi Alwi bernama, Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa APD yang berasal dari dana anggaran tahun anggaran 2020.

“(Mulanya) telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, lalu salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut, adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Idianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).

Kemudian diduga saat pembuatan RAB Alwi menyusunnya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dalam RAB itu diduga telah terjadi mark up harga, yang cukup signifikan.

“Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” kata Idianto

Disamping itu kata Idianto dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif.

“(Yakni) tidak sesuainya spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” tambah Indianto.

Kata Idianto jenis pengadaan yang mar up meliputi baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” ungkap Indianto.

Disinggung apakah ada kemungkinan penetapan tersangka baru, Indianto mengungkapkan pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran kerugian negara.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” ungkapnya. (Dim)

Pos terkait