INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran pil ekstasi yang bahan racikannya terdiri dari sabu dan obat sakit kepala. Pelakunya inisial AR (31) berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi SH mengatakan AR ditangkap, Sabtu (25/11/2023). Kasus bermula pada Jumat (24/11/2023), polisi awalnya mendapat informasi soal produksi ekstasi AR. Mereka kemudian menyamar jadi pembeli dan disepakati lokasi transaksinya di Kecamatan Datuk Bandar.
Saat proses transaksi petugas memesan sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga per butir Rp 100 ribu, sehingga total uang kalau dirupiahkan Rp 3.500.000. Setelah bertemu, AR polisi memperlihatkan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat pil ekstasi, polisi kemudian langsung meringkusnya.
Polisi lalu menggeledah rumah AR di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Di sana polisi menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan AR memproduksi ekstasi. Mulai dari 16 pil warna kuning, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil, 1 alat cetakan terbuat dari besi, hingga 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau.
“DariI nterogasi AR mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu di campur dengan narkotika jenis,”ujar R Silalahi dalam keteranganya, Kamis (30/11/2023).
Dari pengakuan AR dia baru sebulan menjalankan aksinya, dia mencetak barang haram itu berdasarkan pemesannya. Kini atas perbuatannya AR ditahan di Polres Tanjung Balai, untuk proses hukum lebih lanjut. (Dim)






