Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Capture Foto Instagram. (Dok. Instagram @wahyukenzo88)

INDIESPOT.ID, Surabaya – Pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Bacaan Lainnya

Whisnu mengatakan, proses perkara Wahyu Kenzo di tangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.

“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” kata dia.

Kendati demikian, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut ihwal konstruksi kasus TPPU yang menjerat salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita sebuah rumah mewah milik Wahyu Kenzo yang berada di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Sementara itu, untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ika)

Pos terkait