INDIESPOT.ID, Jakarta – Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri bersama dengan Kementerian Perdagangan melaksanakan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas asal impor. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Novel Baswedan, yang beranggotakan Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap.
Novel mengatakan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program-program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasionalx
“Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,” ujar pria yang dulu dikenal sebagai penyidik senior KPK itu, Jumat (17/3/2023).

Dalam kesempatan itu, kata Novel, terdapat 730 bal pakaian, sepatu, tas bekas yang dimusnahkan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau. Barang itu diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Novel menjelaskan bahwa import barang bekas, dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (Ilegal), sehingga perlu dilakukan penegakan hukum.
“Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktek korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” katanya.
“Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju/ tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Serta banyaknya Impor illegal baju/ produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” imbuh Novel.
Lebih lanjut, Novel mengatakan bahwa upaya penindakan dan pemusnahan baju/ tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Di sisi lain, Yudi Purnomo menambahkan bahwa sebelumnya Satgassus juga telah bekerjasama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standart SNI. Menurut Yudi apa yang dilakukan Satgassus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.
“Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional,” ungkapnya,
Ke depan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan. (Ika)






