INDIESPOT.ID, Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Seorang ayah berinisial G (50) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) diankan satuan unit Reskrim Polres Labusel. Pasalnya G tega mencabuli anak kandungnya sendiri yanh berusia 11 tahun.
Kapolres Labusel, AKBP H Catur Sungkowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengatakan, aksi bejat itu diketahui pafa Rabu )8/3/2024) oleh seorang saksi yang merupakan tetangga korban.
“Awalnya sekira pukul 04.00 WIB saksi mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Reza menirukan keterangan saksi.
Kemudian pada Senin (13/2/2023), ungkap Reza, saksi bersama dengan Kepala Dusun dan masyarakat sekitar mengamankan pelaku. Pelaku lalu dibawa ke Polres Labusel.
“Berdasarkan keterangan korban, dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sudah hampir 20 kali. Dan Keterangan korban tersebut, dibenarkan oleh pelaku”, kata Reza.
Reza mengatakan, korban selama ini tinggal bersama dengan pelaku dan adiknya. Sedangkan ibunya berada di Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ika)






