Hasil Sidang Etik Richard Eliezer: Tetap Jadi Anggota Polri!

  • Whatsapp
Sidang Kode Etik Profesi yang dijalani Richard Eliezer, Rabu (22/2/2023), (Dok. polri.go.id)

INDIESPOT.ID, Jakarta – Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore ini. Dalam sidang itu dinyatakan bahwa ia tetap menjadi anggota polri.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu (22/2).

Bacaan Lainnya

Kendari demikian, Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. Sanksi administratif itu berupa mutasi.
“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela dan mutasi itu bersifat demosi selama satu tahun,” kata Ramadhan.

Eliezer diketahui divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023). (Ika)

Pos terkait