INDIESPOT.ID, Medan – Satu tahun sudah Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgasus Pencegahan TPK Polri) dibentuk dan menjalankan tugasnya. Selama bertugas, Satgasus Pencegahan TPK Polri telah melakukan kegiatan pencegahan korupsi dan pendidikan anti korupsi.
Adapaun diantaranya koordinasi dengan 28 Kementerian/Lembaga, 38 Pemerintah Daerah dan 33 BUMN, perusahaan swasta dan organisasi dalam rangka melaksanakan 7 program pencegahan korupsi.
Kemudian, kajian bersama dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka upaya pencegahan korupsi. Serta sosialisasi dan Pendidikan Anti-Korupsi kepada 18 Kementerian/Lembaga dan
Organisasi.
Selain itu, saat ini Satgasus Pencegahan TPK Polri sedang melakukan kajian bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Juga kajian bersama dengan Kementerian Keuangan dan PPATK terkait dengan pencegahan korupsi terkait fasilitas kepabeanan.
Berdasarkan hasil deteksi yang dilakukan Satgasus ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Pencegahan Korupsi dalam Distribusi Program Pupuk Bersubsidi;
2. Pencegahan korupsi dalam Pinjaman PEN untuk Daerah pada sektor infrastruktur;
3. Pencegahan korupsi dalam Penyaluran Bantuan Tunai Langsung – Dana Desa (BLT-DD);
4. Pencegahan korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang; dan
5. Pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola ekspor-impor.
Pada tahun 2023 ini, Satgasus Pencegahan TPK Polri direncanakan akan berfokus pada melanjutkan kegiatan pencegahan korupsi ketahanan pangan, melakukan upaya pencegahan di sektor pengeluaran negara, terutama terkait dengan tingginya belanja infrastruktur.
Kemudian, melanjutkan pemantauan di sektor bantuan sosial terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya serta pencegahan korupsi pada sektor bantuan Pendidikan. Melanjutkan program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada
sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis.
Terakhir, melakukan program peningkatan integritas melalu kegiatan pendidikan dan kampanye anti korupsi.
Sebagai informasi, Satgasus Pencegahan TPK Polri dibentuk secara khusus dalam rangka melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Satuan Tugas ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1854/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 tentang Pengangkatan Khusus Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdiri dari 44 (empat puluh empat) eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perjalanannya, terdapat 42 (empat puluh dua) pegawai yang bertugas pada Satgasus Pencegahan TPK Polri. (Ika)






