INDIESPOT.ID, Jakarta – Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri memaparkan hasil uji mutu pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC. Pemaparan pengujian pupuk bersubsidi yang bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Kementerian Pertanian itu disampaikan di Kementerian Pertanian, Selasa (20/12/2022).
Pengambilan sampel pupuk bersubsidi tersebut dilakukan di 6 wilayah. Adapun diantaranya, yakni Kabupaten Sigi, Kabupaten Lampung Selatan, Kabuoaten Deliserdang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabuoaten Kediri.
Uji mutu terhadap pupuk bersubsidi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

Penyampaian hasil uji mutu terhadap pupuk bersubsidi itu dihadiri oleh Ali Jamil selaku Dirjen PSP Kementan beserta jajarannya pada direktorat pupuk dan pestisida, Koordinator Pupuk Subsidi, Koordinator Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta Kepala Balai Tanah Kementerian Pertanian.
Sementara dari pihak produsen dihadiri perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Kepala Satgasssus Pencegahan Korupsi Polri, Hery Muryanto mengatakan, uji mutu terhadap pupuk bersubsidi ini merupakan penugasan dari Kapolri.
“Kapalri ingin agar pupuk subsidi tepat sasaran serta kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga diharapkan produktifitas hasil pertanian meningkat dan petani tidak dirugikan,” ujarnya.
Uji mutu pupuk bersubsidi ini dilakukan terhadap jenis pupuk Urea dan NPK Phonska yang merupakan produksi dari PT PIHC. Terhadap hasil uji mutu pupuk bersubsidi tersebut diperoleh hasil bahwa pupuk jenis Urea kualitasnya memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi SNI.
Sementara, terhadap pupuk jenis NPK Phonska terdapat spesifikasi yang berada dibawah ketentuan, yaitu pupuk bersubsidi yang sampelnya diambil dari Karawang yang merupakan produksi dari PT Pupuk Kujang dan Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan produksi dari PT Pupuk Sriwijaya.
Herry menambahkan bahwa hasil uji mutu terhadap pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut bersifat indikatif. Namun, tetap harus mendapatkan perhatian serius dari kemenetrian pertanian dan PT PIHC selaku produsen pupuk bersubsidi.
“Kementerian Pertanian sebagai pengampu program pupuk bersubsidi kepada petani yang layak menerima, harus memberikan perhatian serius terhadap produksi pupuk bersubsidi yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company, serta segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan kualitas pupuk bersubsidi sesuai yg dipersyaratkan,” ungkap eks Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK itu.
Hal ini, kata Herry, penting untuk menjaga kualitas pupuk bersubsidi sesuai kontrak antara Kementan dengan produsen (PT PIHC), agar tidak terjadi kerugian negara akibat spesifikasi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan atau dibawah spesifikasi yang telah ditentukan.
Di kesempatan terpisah, anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap menjelaskan bahwa Satgassus ini berisikan mantan penyidik dan pegawai KPK yang dibentuk langsung oleh Kapolri. Tim Satgassus dibentuk sebagai upaya untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia. Tata kelola pupuk subsidi merupakan salah satu tugasnya.
Selain itu Satgassus juga berperan dalam pencegahan korupsi di pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penerimaan negara, dan upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. (Ika)






