Bidan di Labuhanbatu Bakar Ibu Tirinya hingga Tewas, Motifnya Karena Kesal Dihalangi Bunuh Diri

  • Whatsapp
Tersangka kini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (Dok. Instagram @humaspolreslabuhanbatu)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Polisi telah menetapkan ASN berinisial DH (48) yang membakar ibu tirinya, Nurhayani Dalimunthe (53) di Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka.

“Anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Selasa (15/11/2022).

Bacaan Lainnya

Motif pelaku membakar ibunya, kata Rusdi, didorong oleh rasa kesal karena korban telah menghalangi tersangka untuk bunuh diri.

Tersangka kini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (Dok. Instagram @humaspolreslabuhanbatu)

“Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” ungkap Rusdi.

Peristiwa itu awalnya terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11/2022) pagi, sekitar pukul 04.30 WIB. Kemudian tersangka menggedor (mengetuk) pintu rumah korban dengan kuat.

Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan ‘Apa nya mau mu.’

Tersangka menjawab dengan ingin bunuh diri.

“Gak Mak, saya mau bunuh diri,” kata Rusdi menirukan ucapakan pelaku.

Korban yang mendengar jawaban tersangka meminta untuk mengurungkan niatnya. Namun tersangka langsung menyiram BBM jenis pertalite ke tubuh korban.

“Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, ‘Ya udah, kalau enggak mamak lah,’ yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya,” kisah Rusdi.

Setelah tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya ini didengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal juga disekitar rumah korban.

Ketika anak korban datang ternyata Nurhayani tak terselamatkan. Sekujur tubuhnya telah terbakar hingga gosong.

Saat ini, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, kata Rusdi, polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban.

Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara Tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dalam pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Rusdi. (Ika)

Pos terkait