INDIESPOT.ID, Kabupaten Langkat – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) warga Jalan Dusun Balai Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran meresahkan masyarakat dengan menjual sabu-sabu dj Desa Padang Brahrang.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyamaran dengan cara membeli sabu sebesar Rp 100 ribu kepada SR, Jumat 29 Juli, sore.
“Petugas dan pelaku bertemu dj rumah pelaku, kemudian pada saat SR menyerahkan 1 paket sabu-sabu kepada petugas, langsung dilakukan penangkapan,” jelas Iptu Junaidi, Sabtu 30 Juli.
Dari rumah pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang sebesar Rp 100 ribu, 3 plastik klip berisi sabu-sabu dan yang lainnya.
“Kemudian terhadap SR dilakukan introgasi awal dan terduga menerangkan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang dengan inisial OG. Namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri,” ucapnya.
Selanjutnya SR dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka SR, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Satria)






