INDIESPOT.ID, Medan – Seorang pria bernama Muhammad Faisal (44) warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap usai dilaporkan polisi lantaran membobol rumah korbannya, Minggu 12 Juli.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban No: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago.
“Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta HP hilang dicuri,” kata Iptu Jefri, Senin 25 Juli.
Iptu efri mengungkapkan, petugaa yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan pelaku Faisal dapat ditangkap bersama barang bukti laptop merek Asus milik korban.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah membobol rumah korban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.
“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan laptop milik korban. Nantinya barang curian itu akan dijual ke penadah,” terangnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara. (Satria)