Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi BRI Amplas

  • Whatsapp
Salah satu tersangka korupsi BRI Amplas saat di Kantor Kejari Medan, Kamis (21/7). (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana Putra, mengatakan kedua tersangka yang ditahan yaitu Customer Servis berinisial DA dan Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas berinisial RTE.

Bacaan Lainnya

“Penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” kata Agus didampingi Kasi Intel Kejari Medan Simon, Kamis (21/7).

Salah satu tersangka korupsi BRI Amplas saat di Kantor Kejari Medan, Kamis (21/7). (Istimewa)

Tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan dan tersangka RTE ditahan di Rutan Tanjunggusta selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum dalam menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Dijelaskannya, awal mula perjalanan kasus dugaan korupsi, saat Bank BRI wilayah Sumut melakukan pemeriksaan secara internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Medan terkait adanya dugaan korupsi di BRI unit Amplas.

Salah satu tersangka korupsi BRI Amplas saat di Kantor Kejari Medan, Kamis (21/7). (Istimewa)

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Agus, kedua tersangka menggunakan modus pinjaman kredit umum perdesaan (kupedes) dengan agunan kas sebanyak 5 rekening yang diprakarsai oleh tersangka tanpa persetujuan debitur.

“Uang rekening yang pelunasannya lalu digunakan tersangka, pinjaman Kupedes rekening digunakan tersangka, dan pemalsuan bilyet deposito uangnya juga digunakan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan RTE secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Dim)

Pos terkait