INDIESPOT.ID, Medan – Tagar #BlokirKominfo ramai diperbincangkan warganet di Twitter hingga menjadi trending topik. Pasalnya, tagar itu mencuat setelah
pemerintah membuat aturan yang mengharuskan platform media harus tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Namun dari pantauan redaksi Indiespot, Kamis (21/7/2022) pukul 13.25 WIB, di situs https://kominfod.angelo.fyi, masih ada sejumlah situs yang terancam akan diblokir Kominfo lantaran belum terdaftar PSE.
Beberapa platform yang belum terdaftar PSE tersebut, yakni Messenger, Wikipedia, Deezer, Google Classroom, Waze, Google Classroom, Google Drive, dan masih banyak lainnya.
Peraturan Kominfo itu mendapat protes dari warganet. Lebih dari 4ribu cuitan meramikan #BlokirKominfo tersebut.
“Lebih baik #BlokirKominfo yang seenak udelnya blokar blokir web. Enak aja mau blokir Google, bagaimana nasib dosen-dosen se-Indonesia yang aktif menggunakan Google Scholar!? Belum lagi kreator & penggiat musik di soundcloud, lalu komunitas gamer & esport di steam!?” cuit @rayculz.
“Ini kominfo apa apaan sih apa-apa mau di blokir, gmail juga. Negara lain mikir gimana rakyatnya agar teknologi maju. Indonesia malah mikir gimana cara rakyatnya planga plongo dalam menjalani hidup, tertinggal dari negara lain #BlokirKominfo,” kata @Avendi_Prasetyo.
“Kominfo jahat banget sih. Aku kira di era pandemi ini teknologi makin berkembang, taunya malah dibuat mundur begini. Internet itu hak semua rakyat loh pak/bu. Ada yang buka youtube untuk belajar aja sinyal masih putus2 kok ya malah diblokir. #BlokirKominfo,” imbuh @Belajar_rein.
Diketahui, Kominfo memberikan tenggat waktu hingga Rabu (20/7/2022) kemarin, agar platform media mendaftarkan sebagai PSE. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Ika)






