INDIESPOT.ID, Medan – Seorang pria berinisial RPS (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak. Ia ditangkap lantaran membobol sebuah rumah yang berada di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis 4 Juli, malam.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, peristiwa itu pertama diketahui usai korban bernama Faiz Sulaiman melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Patumbak.
“Korban kehilangan 3 Buah ponsel dan 1 tabung gas berukuran 12 Kg,” kata AKP Ridwan, Rabu 6 Juli.
AKP Ridwan menjelaskan, usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP. Dari TKP, diketahui pelaku membobol korban dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang rumah dan merusak pintu dapur rumah korban agar bisa masuk kedalam rumah. Kemudian pelaku mengambil barang barang milik korban,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Jalan Garu, Kelurahan Harjosari I.
“Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan,” bebernya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membobol rumah korban. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan bergerak ke sebuah gudang kosong untuk mencari barang bukti.
“Dari gudang itu kita mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dibelakang gudang tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara,” tutupnya. (Satria)






