INDIESPOT.ID, Medan – Polrestabes Medan menangkap 107 pelaku kejahatan jalanan di wilayahnya. 3 Pelaku ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Pengungkapan ini, merupakan hasil tangkapan polisi selama 2 minggu terakhir.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kasus ini terdiri dari 77 perkara.
“(diantaranya) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor),”ujar Fathir, Minggu (19/6)
Kasus ini juga didominasi pencurian di dalam rumah. Para pelaku masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban dan menjual menjual hasil kejahatannya.
“Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas (ditembak), karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,”ungkapnya
Saat diintrogasi motif pelaku melakukan aksinya bermacam-macam. Mulai dari membeli narkoba, bermain judi hingga kebutuhan hidup.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan,”ujar Fathir
Fathir mengatakan tidak terlepas dari, informasi masyrakat. Dia pun mengucapkan terima kasih.
“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tentram demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat,”ujarnya (Dim)






