Nestapa Remaja 14 Tahun di Taput, Hamil Diperkosa Ayah Tiri hingga Melahirkan

  • Whatsapp
Polres Taput saat melakukan Press Release. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tapanuli Utara – Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial AS (35) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap lantaran mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Kapolres Taput, AKBP Ronal Fredy Christian didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba mengatakan, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan sekitar bulan Mei 2021 di rumah mertuanya.

Bacaan Lainnya

‘Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya. Kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” kata AKBP Ronal, Rabu 15 Juni.

Tersangka ayah tiri yang tega memperkosa anaknya. (Istimewa)

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

“Tapi melakukan ancaman itu, perbuatan bejat pelaku malah semakin menjadi. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juli tahun 2021.

” Saat itu istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu. Kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian,” sambungnya.

Perbuatan bejat pelaku mulai terbongkar pada Desember 2021 lalu, saat korban mulai mengalami mual-mual. Korban pun dibawa oleh istri pelaku yang tidak lain merupakan ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

Ternyata setelah diperiksa, korban telah mengandung selama tujuh bulan.

Ibu korban pun lantas kaget dengan pernyataan dokter tersebut. Dia lalu menanyakan kepada putrinya siapa pelaku yang telah menghamilinya itu.

“Namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban terpaksa harus diasingkan oleh orang tuanya di sebuah kos-kosan di wilayah Balige, Toba. Saat diungsikan, pelaku AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban.

Namun, bukan malah mengasihani korban yang sedang hamil, pelaku malah kembali memaksa korban untuk bersetubuh.Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut beberapa kali di akhir bulan Januari 2022, awal Februari 2022 dan di 27 Februari 2022. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukannya di kos-kosan korban.

Namun, yang paling bejatnya, saat akan melahirkan, pelaku malah terus memaksa korban untuk berhubungan badan hingga akhirnya korban meminta tersangka untuk membawanya ke rumah sakit karena mengalami pecah ketuban.

“Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan tetapi korban dipaksa memaksa meladeni nafsu ayah tirinya,” katanya.

Tersangka yang menerima informasi korban pun lalu membawanya ke Rumah Sakit Umum Tarutung. Namun, di dalam perjalanan korban melahirkan anaknya.

Setelah itu, pada 27 Mei 2022 korban lalu pergi meninggalkan rumah orang tuanya. Keesokannya, korban pun menghubungi ayah kandungnya hingga akhirnya korban dibawa.

“Di depan ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Satria)

Pos terkait