Polisi Limpahkan Kasus Perdagangan Orang Utan ke Kejaksaan Sumut

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Berkas perkara tahap I tersangka perdagangan Orangutan resmi diserahkan Penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, lengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka Thomas Raiders ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu.

Bacaan Lainnya

Kombes Hadi mengungkapkan, praktik perdagangan orangutan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat.

“Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang,” terangnya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orangutan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp 23 juta.

Kemudian, petugas bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.

“Para pelaku terdiri dari 5 orang yaitu TRC(18), Arya Rivaldi (20), HY (18), R (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20). Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

“Tersangka mengaku 1 ekor Orangutan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” sebutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orangutan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

“Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi,” pungkasnya. (Satria)

Pos terkait